Selasa, 23 April 2013

365 Ribu Guru Madrasah Diabaikan



Kamis, 18/04/2013 04:11
Purwokerto, NU Online
Ketua Umum Forum Komunikasi Madrasah Diniyyah Takmiliyyah (FKMT) Pusat, Sumitro menilai, pemerintah pusat dan daerah mengabaikan nasib 365 ribu guru madrasah diniyyah (Madin). 

"Pemerintah baik pusat maupun daerah sudah mengabaikan sekitar 365 ribu guru madrasah diniyyah yang tidak pernah menerima gaji. Mereka tidak dapat apa-apa, padahal sudah ada payung hukumnya," kata Sumitro saat menghadiri Semiloka Forum Kerjasama Madrasah Diniyyah (FKMD) di Pendapa Si Panji, Kabupaten Banyumas, Rabu (17/4).

Payung hukum yang dimaksud Sumitro adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Madin, katanya sudah jelas masuk dalam Pendidikan Non Formal (PNF) dan semestinya diperhatikan.

"Anggaran 20 persen untuk pendidikan termasuk di dalamnya ada Madrasah Diniyyah, tapi tidak pernah ada realisasinya lalu kemana? Praktik di daerah (Pemkab) juga sama," kritik pria asli Jawa Timur tersebut.

Madin dalam catatan FKMT di Indonesia memiliki peran penting dalam konteks pendidikan generasi penerus. Menurut Sumitro tercatat ada 73 ribu Madin yang eksis dengan sekitar 4.600.000 anak didik atau santri.

"Kalau dasar hukumnya sudah ada, maka tidak dibenarkan ada alasan soal keterbatasan anggaran. Kenyataanya justru APBN/APBD digunakan untuk hal yang tidak urgen," kata Sumitro yang terpilih dalam Musyawarah FKMT 2012 silam.

FKMT kata Sumitro merupakan organisasi yang secara aktif mendorong dan memperjuangkan nasib madrasah dan tenaga pendidiknya. Salah satnya mendorong terbentuknya FKMD di daerah dan lahirnya peraturan daerah (Perda).

"Khusus di Jawa Tengah memang masih tergolong memprihatinkan. Hanya baru ada beberapa yang sudah memiliki kepedulian, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Kota Tegal. Tapi kalau soal Perda tetap belum ada," ujarnya.

Pengasuh Madin Darul Falah Cideng, Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas Chasyir Abdul Aziz menilai pemerintah memandang sebelah mata lembaga pendidikan Madin. Padahal, katanya, secara historis, Madin merupakan lembaga pendiidkan tertua setelah pesantren.

"Kita berharap, ada penguatan perhatian dari pemerintah, khususnya dari sisi payung hukum. Kita juga mendambakan, ijazah madrasah diniyyah diakui secara formal," katanya.

Ketua Forum Kerjasama Madrasah Diniyyah (FKMD) Banyumas, Muh Zuhri menambahkan, fakta di lapangan diketahui justru ada sejumlah pejabat yang belum paham apa itu madrasah diniyyah. "Soal honor guru sebenarnya bukan kita menuntut atau meminta, hanya pemerintah semestinya menjalankan amanah UU dan aturan yang ada," katanya diplomatis.


Redaktur    : A. Khoirul Anam
Kontributor: Roedjito eL Fate [[ PLEASE LIKE'S OR SHARE ON THEN NETWORK (ojo lali) ]]
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

t u l i s a n s e b e l u m n y a